Tipsiana.com - Melaksanakan ibadah kurban adalah salah satu bentuk ketaatan umat Muslim kepada Allah. Ibadah yang dilakukan setiap tahunnya di seluruh dunia ini waktunya berbarengan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Berkurban adalah sebuah ibadah Sunnah Muakkad, yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat muslim yang telah mampu dan berkecukupan. Dengan berkurban, kita akan lebih mendekatkan diri kepada Allah, belajar berbagi kepada orang lain dan menempa keihklasan hati.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak berkurban agar nilai ibadah kita tidak sia-sia. Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda; Barang siapa yang beramal tidak mengikuti perintah kami, maka akan ditolak. Mari kita simak lima hal yang harus dilakukan agar amalan kurban kita diterima.
Berkurban bukanlah perkara duniawi yang dilakukan untuk mendapatkan pujian atau simpati dari manusia. Kurban harus ditunaikan murni ditujukan hanya untuk Allah SWT. Sebab, hakikat dan esensi berkurban ialah tercapainya ketakwaan dalam diri seseorang. “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj [22]: 37).
Firman Allah swt :
. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqoroh : 267)
Binatang yang dikurbankan juga mesti berupa hewan berkualitas dan tidak ada kekurangan, seperti cacat di salah satu bagian tubuhnya. Abu Amamah bin Sahal mengatakan, para sahabat di Madinah selalu berkurban dengan hewan yang sehat dan gemuk. Sebagaimana teladan Rasul kala mengurbankan dua domba yang bermutu tinggi.
Hewan yang belum mencapai umur tertentu itu tidak boleh untuk dijadikan qurban. An Nawawi dalam “Al Majmu’ “ 8/366, berkata: “Adalah merupakan konsensus umat, bahwa tidak boleh berukurban dengan unta, sapi atau kambing kecuali tsaniyah (tanggal gigi serinya), dan dengan domba kecuali jadza’ah (usia 8-9 bulan). Semua yang disebutkan di atas boleh dilakukan kecuali pendapat sebagian rekan kami Ibnu Umar dan Zuhri bahwasanya ia berkata: Jadza’ah dari domba tidak boleh. Dari ‘Atha’ dan Auzaa’i beliau menyatakan: Dibolehkan berkurban dengan jadza’ah dari unta (usia 4 masuk 5 tahun), jadza’ah dari sapi (usia 2 masuk 3 tahun), jadza’ah dari kambing atau domba (usia 8-9 bulan)”
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Jundab bin Sufyan Al-Bajaly, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka hendaklah ia menyembelih qurban yang lain sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih sampai kami melakukan shalat, maka hendaklah dia menyembelih dengan menyebut nama Allah.”
Waktu berkurban dimulai sesudah terbitnya matahari pada Hari 'Idul Adhha, yakni sesudah berselang waktu yang cukup untuk shalat dua rakaat dan menyampaikan dua khutbah. Selanjutnya, berlangsung sampai terbenamnya matahari pada Hari Tasyriq yang terakhir. Hari- hari Tasyriq ialah tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Sedang waktu yang diutamakan untuk menyembelih kurban ialah seusai shalat 'Id, karena menurut berita dari al-Bukhari (5225) dan Muslim (1961):
"Yang pertama-tama kita mulai pada Hari Raya kita ini ialah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (kurban). Barangsiapa melakukan seperti itu, berarti telah menepati Sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih sebelum itu, maka itu hanyalah daging yang dia sajikan untuk keluarganya, sama sekali bukan termasuk ibadat."
Untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”
Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.
Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan. Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan.
Wallahu'alam.
Sumber referensi:
https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
https://konsultasisyariah.com/3142-sembelih-qurban-sebelum-shalat-id.html
https://islamqa.info/id/41899
http://doamustajab.com/syarat-qurban/
http://islamiwiki.blogspot.co.id/2012/10/waktu-yang-utama-untuk-berkurban.html#.V9RM0Gh96M8
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/09/26/mtptwj-agar-kurban-kian-berkah-begini-kiatnya
http://www.binamasyarakat.com/hukum-menjual-kulit-hewan-qurban-untuk-kepentingan-umat-islam-masjid-mahad-santri-fakir-miskin-dll/
Berkurban adalah sebuah ibadah Sunnah Muakkad, yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat muslim yang telah mampu dan berkecukupan. Dengan berkurban, kita akan lebih mendekatkan diri kepada Allah, belajar berbagi kepada orang lain dan menempa keihklasan hati.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak berkurban agar nilai ibadah kita tidak sia-sia. Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda; Barang siapa yang beramal tidak mengikuti perintah kami, maka akan ditolak. Mari kita simak lima hal yang harus dilakukan agar amalan kurban kita diterima.
1. Luruskan Niat
Hal pertama yang mutlak harus ditekankan oleh orang-orang yang hendak berkurban ialah meluruskan niat. Niat yang bukan semata-mata karena Allah akan membuat pahala berkurban terancam sia-sia.Berkurban bukanlah perkara duniawi yang dilakukan untuk mendapatkan pujian atau simpati dari manusia. Kurban harus ditunaikan murni ditujukan hanya untuk Allah SWT. Sebab, hakikat dan esensi berkurban ialah tercapainya ketakwaan dalam diri seseorang. “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj [22]: 37).
2. Berkurban Dari Uang Halal
Berkurbanlah dari sumber harta yang bersih nan halal. Uang yang dipergunakan untuk membeli kurban mesti berasal dari sumber nafkah yang halal. Ini lantaran Allah adalah Mahabaik dan tidak akan menerima sedekah atau ibadah apa pun kecuali yang dihasilkan dari muasal yang halal dan baik pula.Firman Allah swt :
. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqoroh : 267)
3. Kurban dengan Jenis Hewan yang tepat, Sehat dan Cukup umur
Sebagian besar ulama sepakat bahwa jenis hewan yang dapat dikurbankan adalah jenis unta, sapi/kerbau, kambing/domba.Binatang yang dikurbankan juga mesti berupa hewan berkualitas dan tidak ada kekurangan, seperti cacat di salah satu bagian tubuhnya. Abu Amamah bin Sahal mengatakan, para sahabat di Madinah selalu berkurban dengan hewan yang sehat dan gemuk. Sebagaimana teladan Rasul kala mengurbankan dua domba yang bermutu tinggi.
Hewan yang belum mencapai umur tertentu itu tidak boleh untuk dijadikan qurban. An Nawawi dalam “Al Majmu’ “ 8/366, berkata: “Adalah merupakan konsensus umat, bahwa tidak boleh berukurban dengan unta, sapi atau kambing kecuali tsaniyah (tanggal gigi serinya), dan dengan domba kecuali jadza’ah (usia 8-9 bulan). Semua yang disebutkan di atas boleh dilakukan kecuali pendapat sebagian rekan kami Ibnu Umar dan Zuhri bahwasanya ia berkata: Jadza’ah dari domba tidak boleh. Dari ‘Atha’ dan Auzaa’i beliau menyatakan: Dibolehkan berkurban dengan jadza’ah dari unta (usia 4 masuk 5 tahun), jadza’ah dari sapi (usia 2 masuk 3 tahun), jadza’ah dari kambing atau domba (usia 8-9 bulan)”
4. Hewan Disembelih Setelah Sholat Idul Adha
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Jundab bin Sufyan Al-Bajaly, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka hendaklah ia menyembelih qurban yang lain sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih sampai kami melakukan shalat, maka hendaklah dia menyembelih dengan menyebut nama Allah.”
Waktu berkurban dimulai sesudah terbitnya matahari pada Hari 'Idul Adhha, yakni sesudah berselang waktu yang cukup untuk shalat dua rakaat dan menyampaikan dua khutbah. Selanjutnya, berlangsung sampai terbenamnya matahari pada Hari Tasyriq yang terakhir. Hari- hari Tasyriq ialah tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Sedang waktu yang diutamakan untuk menyembelih kurban ialah seusai shalat 'Id, karena menurut berita dari al-Bukhari (5225) dan Muslim (1961):
"Yang pertama-tama kita mulai pada Hari Raya kita ini ialah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (kurban). Barangsiapa melakukan seperti itu, berarti telah menepati Sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih sebelum itu, maka itu hanyalah daging yang dia sajikan untuk keluarganya, sama sekali bukan termasuk ibadat."
5. Tidak Menjual Daging atau Kulit Hewan Kurban
Seluruh ulama sepakat bahwa tindakan menjual daging oleh orang yang berkurban tidak diperbolehkan. Sementara Jumhur (mayoritas) ulama melarang menjual kulit hewan kurban.Untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”
Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.
Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan. Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan.
Wallahu'alam.
Sumber referensi:
https://rumaysho.com/665-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html
https://konsultasisyariah.com/3142-sembelih-qurban-sebelum-shalat-id.html
https://islamqa.info/id/41899
http://doamustajab.com/syarat-qurban/
http://islamiwiki.blogspot.co.id/2012/10/waktu-yang-utama-untuk-berkurban.html#.V9RM0Gh96M8
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/09/26/mtptwj-agar-kurban-kian-berkah-begini-kiatnya
http://www.binamasyarakat.com/hukum-menjual-kulit-hewan-qurban-untuk-kepentingan-umat-islam-masjid-mahad-santri-fakir-miskin-dll/