13 September 2022

Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Anda Otomatis Dianggap Bodong?

Tipsiana.com - Kendaraan yang tidak pernah dipajak selama dua tahun berturut-turut, akan dianggap kendaraan bodong.  Demikian diungkapkan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo belum lama ini. 

Menurutnya, kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari data kendaraan resmi.  Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat membayar pajak.



Selain itu, Djoni juga menegaskan aturan tersebut untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan dari penerimaan pajak. 

"Ini juga untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Pol Djoni Widodo kepada JPNN NTB. 

Baginya, aturan tersebut sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara teknis, kata Djoni, jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak. Maka akan diberikan surat peringatan (SP) selama tiga kali. Jika tidak digubris, data STNK dihapus.

"Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya) dan akan dianggap bodong," jelas Djoni.

Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik. "Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat," katanya.

Djoni juga menyampaikan, aturan tersebut akan dimulai pada awal tahun 2023. Saat ini masih dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Kemungkinan awal tahun akan dimulai," pungkas Djoni.

Sumber: jpnn.com