Tipsiana.com - Saat bulan ramadhan banyak orang beranggapan apabila sudah masuk waktu imsak, berarti kita harus mulai menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan jima'. Tetapi benarkan anggapan tersebut selama ini?
Dilihat dari pengertian, imsak adalah menahan diri dari yang membatalkan puasa, hal ini berbeda dengan shaum atau puasa yang berarti menahan diri dari yang membatalkan puasa sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenam matahari (waktu maghrib).
Maksud dari ditetapkannya waktu imsak yang berkisar 10-15 menit sebelum adzan subuh, adalah sebagai peringatan untuk menahan diri dan bersiap-siap melaksanakan sholat. Walau dikatakan imsak merupakan waktu menahan diri, namun jika waktu imsak sudah masuk kita masih bisa makan dan minum.
Allah SWT berfirman :
Dan seperti yang diriwayatkan Al-Bukhari (hadits no. 1919) dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dengan begitu jelaslah bahwa waktu imsak bukanlah penanda awal waktu puasa. Bukankah Rasulullah bersabda “Senantiasalah umatku berada dalam kebaikan (Puasa) selama mereka menyegerakan berbuka dan melambatkan sahur.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Zarr ra).
Waktu 10 menit tersebut masih cukup untuk makan dan minum terlebih bagi orang yang terlambat bangun untuk makan sahur. Ketika adzan berkumandang namun kita tengah minum, maka kewajiban kita menghabiskan minum tersebut. Sebagaimana yang pernah dilakukan Umar bin Khattab, ketika beliau sedang minum lalu adzan berkumandang, kemudian Umar bertanya kepada Nabi apakah boleh untuk menghabiskannya dan Nabipun mengizinkannya.
Akan tetapi hal seperti ini jangan dipermainkan, jangan lantas kita menunggu adzan baru mulai makan atau minum, walau disunnahkan untuk memperlambat makan sahur.
Dari berbagai sumber.
Dilihat dari pengertian, imsak adalah menahan diri dari yang membatalkan puasa, hal ini berbeda dengan shaum atau puasa yang berarti menahan diri dari yang membatalkan puasa sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenam matahari (waktu maghrib).
Maksud dari ditetapkannya waktu imsak yang berkisar 10-15 menit sebelum adzan subuh, adalah sebagai peringatan untuk menahan diri dan bersiap-siap melaksanakan sholat. Walau dikatakan imsak merupakan waktu menahan diri, namun jika waktu imsak sudah masuk kita masih bisa makan dan minum.
Allah SWT berfirman :
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam …” (Q.s Al-Baqarah: 187)Dan seperti yang diriwayatkan Al-Bukhari (hadits no. 1919) dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Sesungguhnya dia tidaklah mengumandangkan adzan hingga fajar terbit.”Dengan begitu jelaslah bahwa waktu imsak bukanlah penanda awal waktu puasa. Bukankah Rasulullah bersabda “Senantiasalah umatku berada dalam kebaikan (Puasa) selama mereka menyegerakan berbuka dan melambatkan sahur.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Zarr ra).
Waktu 10 menit tersebut masih cukup untuk makan dan minum terlebih bagi orang yang terlambat bangun untuk makan sahur. Ketika adzan berkumandang namun kita tengah minum, maka kewajiban kita menghabiskan minum tersebut. Sebagaimana yang pernah dilakukan Umar bin Khattab, ketika beliau sedang minum lalu adzan berkumandang, kemudian Umar bertanya kepada Nabi apakah boleh untuk menghabiskannya dan Nabipun mengizinkannya.
Akan tetapi hal seperti ini jangan dipermainkan, jangan lantas kita menunggu adzan baru mulai makan atau minum, walau disunnahkan untuk memperlambat makan sahur.
Dari berbagai sumber.