25 Juni 2015

Sahkah Puasa Kita Bila Tak Sholat?

Puasa di bulan Ramadan adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim. Sebulan penuh kita diwajibkan untuk tidak makan dan minum sepanjang hari. Tak hanya menahan makan dan minum, kita juga diwajibkan menahan hawa dan nafsu kita.Sebagai muslim yang taat, kita menjalaninya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan sambil bermohon agar amalan puasa kita diterimaNya.

Namun yang menjadi persoalan, ternyata masih banyak umat muslim yang menjalankan puasa namun tidak melaksanakan ibadah sholat wajib. Entah karena memang terbiasa meninggalkan sholat namun malu bila tak berpuasa atau karena alasan lainnya, sepertinya puasa tapi tidak mengerjakan sholat adalah hal yang biasa. Namun bagaimana sebenarnya hukumnya menurut Islam, sahkah puasa kita bila tak sholat?

Dalam rukun Islam, puasa ditempatkan pada urutan ketiga setelah bersyahadat dan mendirikan sholat. Menurut maknanya, rukun adalah hal yang wajib dipenuhi dalam suatu ritual atau pekerjaan. Sementara menurut ilmu fiqih, rukun berarti "sesuatu yang bergantung atasnya sesuatu yang lain dan ia berada dalam esensi sesuatu tersebut".

Bahasa sederhananya, rukun itu hal yang wajib dipenuhi dalam satu ritual dan merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan dalam pengamalannya. Bila meninggalkan satu diantara rukun tersebut,maka batallah ritual yang dijalani.

Contoh, salah satu rukun sholat adalah membaca surat Al Fatihah, tanpa membacanya maka tidak sahlah sholat kita.


Dari penjabaran makna rukun diatas, kita bisa menarik hal yang sama tentang hukum berpuasa namun tak sholat. Sholat adalah tiang agama, tanpanya maka sia-sialah keIslaman kita. Dalam Shahih Muslim No.82, Rasullah bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)

Dari hadis ini dijelaskan tanpa sholat, tak ada bedanya seorang muslim dengan seorang yang syirik dan orang kafir. Bahkan dalam hadis lainnya, Rasullah dengan tegas bersabda:

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– seorang ulama era kontemporer yang ahli dalam sains fiqh ketika ditanya tentang hukum orang yang berpuasa namun tak sholat, beliau menjawab; “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11). Dua hadis diatas juga menjadi dalil beliau dalam menjawab pertanyaan tersebut.

Jelasnya, antara ibadah sholat dengan ibadah puasa bukanlah ibadah yang berdiri sendiri-sendiri. Mereka adalah satu kesatuan yang merupakan rukun Islam yang tidak boleh salah satunya ditinggalkan. Meninggalkan salah satu diantaranya sama dengan melakukan amalan sia-sia.

Sumber:
http://www.artikel.majlisasmanabawi.net/kamus-spiritual/arti-rukun-pengertian-rukun/
http://rumaysho.com/puasa/sahkah-puasa-tetapi-tidak-sholat-409.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad_bin_Shalih_al-Utsaimin
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-tetapi-tidak-shalat.html