Tipsiana.com - Meski ramadhan telah berlalu kewajiban sebagai muslim untuk mengganti puasa yang ditinggalkan tetap harus dijalankan. Sangat jelas hukumnya bagi orang yang meninggalkan puasa adalah dengan wajib menggantinya sebanyak puasa yang ditinggalkan.
Ada beberapa golongan yang wajib membayar puasa dengan mengqodho dan membayar fidyah. Siapa yang wajib mengqodho atau membayar fidyah dari orang yang boleh meninggalkan puasa?
1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya saat belum baligh.
2. Orang Gila
- Gila yang disengaja wajib mengqodho saja dan tidak wajib membayar fidyah.
- Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah, begitu juga saat dia sembuh tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah dari puasa yang ditinggalkannya selama ia gila.
3. Orang Sakit
- Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
- Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan seperti beras.
4. Orang tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib membayar fidyah.
6. Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
- Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
- Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anaknya
- Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
7. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.
8. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah
Dan bagi orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa dan dia telah menyadarinya maka wajib baginya mengqodho puasa yang telah bertahun-tahun ia tinggalkan dalam rangka bertaubat. Jika ia tidak sanggup memenuhi dan tidak tahu berapa banyak puasa yang telah ditinggalkannya, hendaknya menggantinya dengan puasa sunat dan ibadah sunat lainnya serta memperbanyak istighfar.
Sumber : Buyayahya.org