9 Mei 2019

Jangan Panik, Saat Imsak Ternyata Masih Bisa Makan Minum

Tipsiana.com -  Salah kaprah waktu imsak mungkin hanya terjadi di Indonesia, dimana waktu menjalankan ibadah puasa dianggap dimulai saat imsak. Bagaimana tidak, dalam pemahaman banyak orang, bila imsak telah tiba berarti waktu makan sahur telah habis.

Jadi, ketika penanda waktu masuk imsak berbunyi, kita yang telat bangun akan pontang-panting mencari makanan sekenanya atau minum sebisanya. Setelah bunyi sirene habis, kebanyakan orang menganggap tak boleh lagi makan atau minum.


Padahal faktanya tidak demikian. Dilihat dari pengertian, imsak adalah menahan diri dari yang membatalkan puasa, hal ini berbeda dengan shaum atau puasa yang berarti menahan diri dari yang membatalkan puasa sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenam matahari (waktu maghrib).

Walau dikatakan imsak merupakan waktu menahan diri, namun jika waktu imsak sudah masuk kita masih bisa makan dan minum.

Allah SWT berfirman :
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam …” (Q.s Al-Baqarah: 187)

Jadi, waktu dimulainya puasa Ramadan adalah saat fajar telah terbit, bukan imsak. Istilah imsak sendiri tidak ada pada masa Rasulullah. Ketentuan waktu imsak dilakukan sebagai ihtiyath (kehati-hatian) untuk menjaga agar seseorang tidak melampui waktu yang telah ditentukan untuk berpuasa.


Seperti yang diriwayatkan Al-Bukhari (hadits no. 1919) dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Sesungguhnya dia tidaklah mengumandangkan adzan hingga fajar terbit.”

Dengan begitu jelaslah bahwa waktu imsak bukanlah penanda awal waktu puasa. Bukankah Rasulullah bersabda “Senantiasalah umatku berada dalam kebaikan (Puasa) selama mereka menyegerakan berbuka dan melambatkan sahur.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Zarr Ra).

Jeda antara waktu imsak hingga adzan subuh tersebut masih cukup untuk makan dan minum terlebih bagi orang yang terlambat bangun untuk makan sahur. Ketika adzan berkumandang namun kita tengah minum, maka kewajiban kita menghabiskan minum tersebut. Sebagaimana yang pernah dilakukan Umar bin Khattab, ketika beliau sedang minum lalu adzan berkumandang, kemudian Umar bertanya kepada Nabi apakah boleh untuk menghabiskannya dan Nabi pun mengizinkannya.

Dari berbagai sumber