1 September 2022

Empat Jenis Pelanggaran Listrik dan Dendanya, Bisa Sampai Kena Denda 2,5 Milyar!

Tipsiana.com - Jenis-jenis pelanggaran listrik perlu diketahui oleh pelanggan PLN agar tidak terkena sanksi maupun denda.Bagi masyarakat yang masih nekat melakukan pelanggaran listrik akan ditindak oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Perlu diketahui bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran listrik bisa dikenakan sanksi berupa pidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. 

Nah, contoh pelanggaran listrik yang sering ditemukan adalah menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik. 



Lantas, selain itu, apa saja jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik? Dikutip dari akun Instagram resmi PLN, berikut adalah jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik yang perlu diketahui oleh masyarakat:

1. Pelanggaran golongan I (P-I)

Pelanggaran golongan I (P-I) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya. 

Contoh pelanggaran I (P-I) adalah:
  • Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. 
  • Membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Jumper kawat MCB 

2. Pelanggaran golongan II (P-II)

Pelanggaran golongan II (P-II) adalah pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. 

Contoh pelanggaran golongan II (P-II) antara lain:
  • Menggunakan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran.
  • Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
  • Melubangi kWH meter, merusak tutup kWH meter, sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

3. Pelanggaran golongan III (P-III)

Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. 

Contoh pelanggaran golongan III (P-III) antara lain:
  • Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
  • Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN. 
  • Menyambung langsung listrik tanpa pengukuran dan pembatas.

4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)

Pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan atau tidak ada ID pelanggan. Contohnya pelanggaran golongan IV (P-IV) adalah mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal. 

Sanksi dan denda pelanggaran listrik P2TL 

Sementara itu, dikutip dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. 

Demikian jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik yang perlu diketahui oleh masyarakat serta denda dan sanksi jika melakukan pelanggaran listrik. 

Sumber: kontan.co.id